digitren.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu berencana menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan huk. Perbuatannya tersebut mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya melambung tinggi.
“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, inisial IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 19 April 2022.
Terlepas dari kasusnya yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, Indrasari Wisnu tercatat memiliki harga kekayaan senilai Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.195.932.190. Harta kekayaannya kali terakhir dilaporkan di LHKPN pada 22 April 2020.
Total harta kekayaannya tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000.000, harga alat transportasi dan mesin Rp 445.500.000, harta bergerak lainnya Rp 68,2 juta, kas dan setara kas Rp 702.302.568, serta utang Rp 370.070.378 .
Dari total harta kekayaan yang dimiliki, tercatat Indrasari Wisnu hanya memiliki dua koleksi kendaraan senilai Rp 445,5 juta. Kami memiliki unit satelit, unit motor dan unit bergerak.
Adapun kendaraan yang mengisi garasi rumah Wisnu terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Kemudian juga ada satu unit mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta.
Menurut kabar, Indrasari Wisnu Wardhana akan dapat memberikan informasi tambahan di pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Serta Picare Togar Sitagg ), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca juga: Kasus Jokowi Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak goreng
Apakah ada tautan langsung ke artikel? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Saat ini belum tersedia komentar.