Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Diposting pada 21 January 2022 oleh pengurus / Dilihat: 575 kali

Digitren, Jakarta – Silaturahim sudah menjadi budaya yang sangat lumrah di masyarakat. Selain sebagai ajang untuk mempererat tali silaturrahmi antara keluarga, sahabat dan rekan kerja, hadiah yang ditawarkan pada arisan sangat beragam mulai dari penggalangan dana, ojek, hingga ziarah.

Tidak ada kepastian apakah arisan Haji akan diizinkan berangkat

Ahli Fiqih Mumallah Ustaz Oni Sahroni Dia mengatakan belum ada kepastian apakah arisan akan menunaikan ibadah haji. Menurutnya, jenis atau nama barang yang akan dipertukarkan atau dirotasi antar peserta arisan harus berdasarkan ketentuan fiqh terkait arisan.

Hukum Arisan Haji Menurut Fiqih. Foto Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni

Hukum Arisan Haji Menurut Fiqih. Foto: Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni

“Saya tidak bisa menyimpulkan bahwa arisan tidak ada haji diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, karena ada kepastian tertentu pertukaran dana antar peserta arisan mengenai ketentuan Fiqh terkait arisan. “Apakah itu terjadi atau tidak, masih perlu diklarifikasi,” kata Dr. al-Azhar University of Cairo. Republik(19/1)

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah apakah nama peserta sama dengan nama yang mereka terima saat giliran arisan. “Apakah perlu untuk memeriksa apakah nama yang dibayarkan sama dengan yang diterima?” Kata Ustaz Oni.

Dibanding arisan haji untuk menghindari kecurigaan atau kejadian tak terduga lainnya, Ustaz Oni lebih memilih mengumpulkan uang dari pengumpul untuk dibelanjakan haji.

Baca juga: Pengertian Haji dan Umroh Lengkap Menurut Bahasa dan istilah

“Solusinya menurut saya jauh lebih aman hanya dengan mengumpulkan uang. Nanti siapa saja yang menerima uang arisan bisa naik haji. Begitu juga dengan penerimanya,” ujarnya.

Dalam salah satu hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika seseorang dengan kehidupan yang baik menginjakkan kakinya di atas kendaraan dan pergi untuk menunaikan haji, dia diundang oleh seseorang dari surga. Anda telah memenuhi panggilan dan Anda bahagia.

Menurut hadits, haji tidak berharga jika barangnya berasal dari kekayaan haram. Haji dari penggalangan dana sosial, hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan ulama.

Pada dasarnya, arisan termasuk dalam kategori Mumlah. Arisan tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum perkumpulan sosial diperbolehkan atau tak diperbolehkan menurut hukum kaum muslimin.

Pandangan Dewan Targih Mohammedan, jika Ziarah Jika hanya segelintir orang yang memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu dan memiliki jaminan yang kuat untuk memenuhi kewajibannya, hal ini tidak menjadi masalah.

Baca juga: Program Umroh Murah 2022 Bersama Tour and Travel Tanur Ada Promo

Musyawarah tersebut berbeda jika diadakan oleh banyak orang, misalnya dengan membayar sejumlah 50 orang. Prihatin neo-hippies dan pemanasan global mereka, saya akan memberitahu ya.

Forum Bahtsul Masayl Nhedlatul Ulama dipresentasikan pada Muktamar ke-28 Selesaikan Tentang donasi Ziarah Dinamis. Awalnya, pertemuan sosial diperbolehkan sebagai suatu sistem.

Pada saat yang sama, ada beberapa perbedaan antara Haji Arisa dan perubahan BPIA tahunan. Namun, ulama Niiu dengan tegas berpendapat bahwa haji pria itu masih sah.

Ali al-Sibramalizi Nihait al-Mu’tajj al-Juz 2 menyatakan bahwa pinjaman Syi’ah adalah untuk membayar penerus dan memberinya hak milik. Jika pengembaliannya sama dengan barang yang dipinjam atau barang sejenis yang nilainya sama.

Intinya, setiap anggota Ariesana harus bisa melunasi atau melunasi pinjaman dari Arian selama haji. Ziarah merupakan salah satu bentuk ibadah yang tidak memerlukan paksaan. Dewan Mohammed Tarjih telah mengajukan banding atas pembayaran utang.

Sumber : republika.co.id

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: