digitren.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Postingan kali ini tentang Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga diperbolehkan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022.
Namun untuk mudik Lebaran 2022, pemerintah menetapkan syarat yakni pemudik sudah harus 2 kali dosis vaksin dan 1 kali Booster. Selain itu, para pemudik juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, apabila pemudik belum melakukan vaksin Booster, maka harus menyertakan hasil negatif tes antigen.
“Kalau baru dua kali vaksin, itu harus tes antigen,” Budi Gunadi dalam konferensi virtual, kemarin.
Lalu bila pemudik baru melakukan satu dosis vaksin, maka harus menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin Booster.
Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat perjalanan selamat mudik Lebaran 2022. Nantinya aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Korlantas Polri Tinjau Tol Trans Jawa
Apakah ada tautan langsung ke artikel? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Saat ini belum tersedia komentar.