Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Diposting pada 15 February 2022 oleh pengurus / Dilihat: 388 kali

[

digitren.id – Isu mengenai mafia sempat ramai di sosial beberapa waktu lalu, terutama di kalangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Harap dicatat bahwa PPLN tidak harus berurusan dengan pembawa Covid-19 dan tidak akan dapat menagih mobil dengan hotel edisi terbatas.

hal tesebut, Kementerian Kesehatan kini mengizinkan PPLN yang menjalani pemeriksaan untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda di luar rujukan pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kulit Kering dan Bibir Pecah-pecah Bisa Jadi Tanda Gejala Omicron, Waspada Lagi Yuk!

“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan pemeriksa lab,” kata Jubir Covid-19 Kemenkes dr. Oleh Nadia Tarmizi, M.Epid dari Jakarta pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Sebelumnya, aturan bagi PPLN hanya mengizinkan tes PCR di laboratorium rujukan Kemenkes.

Dokter Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara tes masuk yang positif namun menjadi negatif sebelum berakhirnya masa mungkin memang mungkin terjadi.
Sejak saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Ini karena fakta bahwa materi berhak cipta untuk Covid-19 telah diubah, jadi kita bisa melangkah sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif.”

Misalnya, perangkat lunak yang sesuai dengan PCR hanya tersedia di beberapa laboratorium seperti ini.

Baca Juga:
Peringatan Hari Pers Nasioanl 2022, Bupati dan Pewarta Bantul Beri Santunan Yatim Piatu Korban Covid-19

Laboratorium tersebut berlokasi di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau satu laboratorium dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium.

Adapun biaya tes pembanding yang harus ditanggung oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Nadia adalah bahwa kebijakan itu hanya berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara untuk non PPLN dengan hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Tetapi segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan.

Anda juga dapat menggunakan insulasi termal pada insulasi termal jika insulasinya kompak.

Sumber artikel : https://www.suara.com/health/2022/02/15/101901/kemenkes-izinkan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-lakukan-tes-pcr-pembanding

Bagikan ke

Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: