Jakarta – Tidak ada penghasilan dan orang miskin tidak diperbolehkan Membayar pajak.
Sebaliknya, itu adalah pajak yang dibebankan kepada orang kaya sehingga secara tidak langsung dapat membantu orang miskin untuk mendapatkan layanan sosial yang layak. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Fakta Menakjubkan Pada Senin (15/11/2021) Masyarakat Miskin Okazon Seharusnya Tidak Membayar Pajak
1. Pajak untuk orang kaya untuk orang miskin
Menteri keuangan mengatakan pemotongan pajak merupakan langkah untuk membantu orang kaya dan orang miskin. Ini merupakan asas keadilan dalam UU HPP UU, yang menyatakan bahwa masyarakat berpenghasilan tinggi membayar pajak lebih tinggi.
Baca juga: Staf Kemenkeu Harus Jelas dan Transparan tentang Pelayanan Perpajakan
“Kami memungut pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk mendukung jaring pengaman sosial dan untuk mendukung orang miskin dan lemah. Ini benar-benar desain atau konsep keadilan dalam nilai-nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Siri Mulani di Jakarta. pada Rabu (27/10/2021).
2. Perlindungan melalui pena
Alih-alih membayar pajak berlebihan kepada masyarakat miskin, kata dia, pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dikatakannya, program tersebut ditujukan kepada masyarakat miskin yang rentan terhadap dampak epidemi CVD-19.
Menteri keuangan juga mengatakan pemerintah akan menggunakan peralatan fiskal untuk mengalokasikan anggaran bahkan dalam situasi non-kovariabel.
Selengkapnya Fl NIK KTP sudah menjadi NPWP, Anda tidak dapat menerima bahwa Anda miskin untuk bantuan sosial
Dia mengatakan kebijakan fiskal memberikan dukungan yang tidak biasa bagi orang miskin dan rentan.
Saat ini belum tersedia komentar.