Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fawziah telah menjamin pelaksanaan dana tersebut Asuransi Jiwa (JHT) Dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar peserta mendapatkan hasil yang maksimal.
Prinsip kehati-hatian ini sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan yang pailit dan PHK dalam upaya pemerintah memenuhi program JHT.
Selengkapnya Program Asuransi Pengangguran akan mulai dilaksanakan tahun 2022
Besaran manfaat JHT tergantung dari akumulasi donasi dan hasil pengembangan, kata Ida Fawziah dalam Video Virtual, Selasa (16/11/2021).
Ida Fawziah Menurut Pasal 22 PP No. 46 Tahun 2015, jika peserta memiliki masa kepesertaan 10 tahun dalam persiapan pensiun dan maksimal 30% dari total JHT kepemilikan rumah, maka ia berhak atas sebagian manfaat. 10% dengan sumber dana lain untuk keperluan pribadi.
Baca juga cara bayar BPJS kerja online
Berdasarkan Pasal 25 disebutkan bahwa peserta JHT akan menerima MLT dari Lembaga Pembiayaan Perumahan dan/atau manfaat lain dari Dana Investasi JHT. Besaran pembiayaan akan diatur dalam PP No. 25 Tahun 2015.
“Hak JHT yang diatur dalam Pasal 32 PP ini tidak dapat dipindahtangankan, disita, atau disita oleh pengadilan,” ujarnya.
Saat ini belum tersedia komentar.