Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Tilang Elektronik Jalan Tol, Sanksi Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Tilang Elektronik Jalan Tol, Sanksi Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Diposting pada 5 April 2022 oleh pengurus / Dilihat: 400 kali

[

digitren.id, JakartaKorlantas Polri dan PT Jasa Marga seperti ini Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol pada April 2022. Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol, yaitu kelebihan dimensi yang berlebihan (ODOL) dan kecepatan pelanggar.

Aturan tersebut dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pasal 23 ayat 4., disebutkan batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60-100 km / jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-menangkap dan menyiapkan variasi surat cinta untuk mendukung para anggota,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Terjemahkan Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 2, menetapkan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas dan bertujuan untuk kualitas hidup.

Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam bagan B tentang Penetapan Batas Kecepatan yang dilakukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, batas kecepatan tersebut ditetapkan sehingga waktu yang tepat untuk penghindaran tabrakan dan jika terjadi tabrakan, maka tidak timbul dengan luka parah atau fatal akibat tabrakan tidak berat.

Namun, pengguna jalan tol belum menyadari pentingnya membatasi kecepatan kendaraannya. Jasa Marga mengumumkan akan mengadakan konferensi khusus pada Januari-Oktober 2021 yang akan diumumkan pada hari pengangkatannya.kecepatan berlebih) rata-rata 14.294 unit/hari.

Jika Anda mencari ban kempes, Anda harus menghabiskan 790 bulan untuk mendapatkan 77 pekerjaan berbeda. Oleh karena itu, kelantusan Korlantas Polri menjadi ETLE di jalan tol yang didesain faktor pemaksa agar pengemudi tidak kebut-kebutan.

“Jasa Marga masih menggunakan sistem musik elektronik yang ia gunakan untuk bermain Kepolisian. “Dengan bangga kami umumkan peluncuran jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dikutip Tempo dari laman bisnis.com, Jumat, 1 April 2022.

Bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal kena tilang elektronik. Pelanggaran tilang elektronik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda denda maksimal Rp500 ribu.

Dengan kamera kecepatan rendah, pihak kepolisian nantinya akan merekam pelat nomor kendaraan pelanggar. Adapun, sanksi tilang elektronik berupa denda Jika Anda tidak memiliki uang yang diperlukan untuk membayar Rs 500.000 atau lebih, Anda harus membayar Rs 500.000 atau lebih. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 LLAJ kesepuluh, pasal 287 ayat 5.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Tilang Elektronik di Jalan Tol, ini 2 Pelanggaran yang Diburu Polisi

Selalu update info terkini. Dapatkan berita dan kabar baik dari Tempo.co di saluran Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda hanya perlu menginstal unduhan aplikasi Telegram.

Sumber artikel : https://otomotif.tempo.co/read/1577594/tilang-elektronik-jalan-tol-sanksi-denda-rp-500-ribu-atau-penjara-2-bulan

Bagikan ke

Tilang Elektronik Jalan Tol, Sanksi Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Tilang Elektronik Jalan Tol, Sanksi Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: