digitren.id, Jakarta – Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok merazia mobil milik artis Ahmad Firdaus alias Daus Mini. Mobile Daus Mini ditilang di Jalan Margonda Raya pada Kamis dini hari, 10 Maret 2022, pukul 02.00 WIB.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati mengungkap bahwa timnya sedang berpatroli di Jalan Margonda Raya. Kemudian ada mobil yang menggunakan strobo dan sirine yang memang bukan peruntukkan bagi kendaraan pribadi.
Tim patroli mengira mobil yang menyalip tersebut adalah pejabat mobil, namun saat dilihat, mobil tersebut menggunakan pelat hitam. Tim Perintis Presisi langsung mengejar dan menepikan mobil tersebut.
“Kami pikir itu mobil pejabat atau pimpinan. Anda sedang merambah arsip untuk kategori Flyover UI. Tempo dari NTMC Polri hari ini, Jumat, 11 Maret 2022.
Saat petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, diketahui bahwa mobil itu milik Daus Mini. Petugas menemukan mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. “Dia dibebaskan pagi ini; dia berbicara dengan ayahnya dan dia baik-baik saja,” kata Lungit.
Mobil milik Daus Mini tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk mendukung. Dilaporkan bahwa Daus Mini melanggar beberapa nomor seperti menggunakan strobo, sirine, pajak mati selama 2 tahun, dan menggunakan pelat palsu.
Baca: Gaikindo Bicara Dampak Krisis Chip Semikonduktor di Industri Otomotif Indonesia
Apakah ada penyangkalan konten artikel yang didesain ulang? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Saat ini belum tersedia komentar.