Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Inventaris Toko Wajib Dizakati? | Republika Online

Inventaris Toko Wajib Dizakati? | Republika Online

Diposting pada 2 February 2022 oleh pengurus / Dilihat: 424 kali

[

Apakah stok toko wajib?

digitren.id, Jakarta – Zakat wajib dan wajib dibayarkan setahun sekali. Zakat yang harus dikeluarkan antara lain sebagai berikut. zakat Peta

Bagaimana dengan pemilik toko? Apakah barang tersebut tetap harus dizakati?

Halaman awal Tentang IslamMonzer Kahfi, seorang profesor keuangan dan ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam di Qatar, menjelaskan bahwa seorang pedagang harus membayar harga bersih untuk barang-barangnya dalam kalender Hijriah.

Namun, jika laporan keuangan didasarkan pada neraca kalender Gregorian, pedagang harus menyesuaikan selisih 11 hari menjadi 2,5778 persen sebesar 2,5 persen.

Dengan perhitungan zakat seperti itu, seorang pedagang juga harus menyesuaikan standar sebelumnya.

Tujuan akuntansi dan pajak untuk mencerminkan nilai pasar sebenarnya dari semua aset. Tidak hanya mencakup semua harta tetap, bergerak, dan tidak bergerak. Dan ini harus terus dilakukan setiap tahun

Sumber artikel : https://www.republika.co.id/berita/r6lxnj313/inventaris-toko-wajib-dizakati

Bagikan ke

Inventaris Toko Wajib Dizakati? | Republika Online

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Inventaris Toko Wajib Dizakati? | Republika Online

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: