digitren.id, Jakarta – Plat nomor merupakan penanda khusus yang dapat dilihat di sisi depan maupun belakang kendaraan. Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, plat nomor berfungsi sebagai bukti registrasi dan kendaraan bermotor. Dengan bantuan plate node, suatu kendaraan dapat dibuktikan keaslian dan kepemilikan resminya.
Meskipun demikian, komponen huruf dan angka yang menelpel di plat nomor sering kali mencengangkan bagi beberapa orang. Sebab, huruf dan angka yang tertera di plat nomor kadang tampak seperti gambar karakter acak yang tidak memiliki makna. Padahal, plat nomor memiliki makna di balik setiap karakternya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, tertera dalam plat nomor umumnya merupakan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri.
Dilasir dari daihatsu.co.id, karatter yang tertera di plat nomor terdiri dari tiga bagian. Huruf yang berada di bagian paling depan merupakan kode wilayah, misalnya AB untuk DI Yogyakarta, AD untuk eks Karesidenan Surakarta, dan B untuk DKI Jakarta. Kode ini berbeda apabila kendaraan yang dipasang di plat merupakan kendaraan dinas pejabat publik. Kendaraan dinas pejabat publik umumnya memiliki plat nomor yang diawali dengan kode institusi, bukan kode wilayah.
Kemudian, deret kedua dalam plat nomor yang biasanya berupa angka adalah kode jenis kendaraan. Dalam plat nomor yang berlaku di Indonesia, dua jenis kendaraan dapat diidentifikasi, yakni kendaraan umum dan pribadi. Sementara itu, deret huruf yang berada di deret belakang plat nomor merupakan kode spififik area kendaraan. Jika awal huruf di awal merujuk provinsi atau karesidenan, deret huruf terakhir biasanya merujuk ke satuan wilayah yang lebih kecil, yakni kabupaten atau kota.
Demikian informasi menti arti di balik plat nomor kendaraan. Platform kendaraan sangat berperan dalam proses mencari dan membuktikan pendaftaran kendaraan. Informasi menetai suatu kendaraan dapatroleh secara lebih detail dengan mengetahui makna di balik plat nomor.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan, Termasuk Pelat Khusus Mobil dan Motor
Saat ini belum tersedia komentar.