Seseorang ragu untuk menjual aksesoris wanita.
Digitren, Jakarta – Ada yang bertanya soal undang-undang dalam diskusi online Beli dan jual Aksesoris atau aksesoris wanita dalam perspektif Islam. Ia enggan menjual barang-barang seperti jepit rambut, lipstik atau celana pendek karena takut dibeli di luar ruangan atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dilaporkan dari Web Islam Praktek jual beli ini dianggap oleh berbagai ulama diperbolehkan dalam Islam. Tidak masalah untuk menjual riasan dan wanita lain, baik Muslim maupun non-Muslim, selama tidak diketahui apakah pembeli ingin menggunakannya di area terlarang.
Adapun kemungkinan barang-barang tersebut dapat digunakan dengan cara yang terlarang, hal ini tidak menghalangi untuk diperjualbelikan, dan setelah itu orang yang menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah, dosanya hanya dibebankan pada pembeli.
Allah SWT berfirman:
لَا لُّ الََّّلَيَهْا لَا
Ini berarti: Tidak ada jiwa yang dapat berbuat dosa, tetapi pengaruhnya dapat dibalik. Seorang pendosa tidak menanggung dosa orang lain. Maka kamu akan kembali kepada Tuhanmu. Dia akan memberi tahu Anda semua yang biasa Anda lakukan.. (Surat al-An’am, 164).
Situasinya sama dengan orang yang menjual anggur, petani atau pengepul. Penjual mungkin tidak mau menjual anggur.
“Jika penjual tidak mengetahui keadaan pembeli, atau jika pembeli membuat cuka dan anggur bersama-sama, atau jika penjual ragu-ragu tentang bisnis atau hanya bingung tentang dirinya sendiri, maka pandangan pembeli. Kebanyakan ulama diperbolehkan.” Atau itu mungkin seseorang bangga dengan warna kulitnya, kata para ulama.
Saat ini belum tersedia komentar.