Suami wajib memberikan nafkah kepada keluarga.
digitren.id, JAKARTA – Sudah menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan suami yang tidak mau menafkahi keluarganya. Anda tidak memiliki izin yang diperlukan untuk memposting atau mengirim salinan. Dalam kondisi tersebut, bolehkah bagi seorang istri mengambil uang suaminya tanpa pengetahuan suaminya?
Pertanyaan seperti ini juga diajukan salah seorang Muslim kepada ulama Al Azhar Kairo Mesir. Seperti dilansir al Masrawy pada Kamis (10/3) pengajar ushul fiqih Universitas Al Azhar Mesir, Syekh Muhammad Khalifa Al Badri menjelaskan bahwa seorang istri dapat mengambil apa yang cukup untuk anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf. maksudnya diambil sesuai kebutuhan.
Syekh Muhammad al Badri adalah anggota Shahih Bukhari dan anggota Nafkah. Maka isti dapat mengambil tanpa sepengetahuan apa yang cukup untuk dirinya dan anaknya secara wajar.
Sebagaimana hadits:
عائشة الله ا الت: (دخلت بنت عتبة -امرأة أبي ان- لى ل الله لى الله ليه لم. الت: ا ل الله! لْمِهِ, لْ لَِيَّ لِكَ احٍ?
Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu’ alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau mengatakan: “Ambilah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” Muttafaq Alaihi.
Saat ini belum tersedia komentar.