Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Bisa dicairkan sebagian, syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bisa dicairkan sebagian, syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Diposting pada 5 January 2022 oleh pengurus / Dilihat: 490 kali

Penulis Verdita Ratrini

KONTAN.CO.ID – Jakarta. JHT BPJS Cara pembayaran bisa dilakukan secara manual. On line Atau Offline Mudah. Pekerjaan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS dapat dibayarkan antara 10% hingga 30% jika peserta memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta harus berusia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat tetap.

Namun, jika Anda telah menjadi anggota minimal 10 tahun, Anda dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah kumpulan iuran bulanan yang dibuat oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan peserta.

Jaminan Perjanjian Lama atau JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jangka panjang yang ditawarkan sekaligus sebelum peserta pensiun. Lantas, bagaimana pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kapan BPJS pekerjaan bisa dibayar?

Baca lebih lajut: Pegadian bekerja sama dengan Barexsa meluncurkan tabungan emas online.

Kapan pekerjaan BPJS bisa dibayar?

Kapan harus membayar BPJS adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh peserta BPJS TK. Dari website resmi BPJS TK, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan satu per satu.

  • Peserta mencapai usia 56
  • Mati
  • Cacat umum permanen

Selain itu, Anda dapat menarik sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Anda memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Ambil maksimal 10% dari total saldo Anda untuk mempersiapkan masa pensiun
  • Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk dana perumahan
  • Penarikan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku satu kali selama Anda terlibat.

Apabila peserta tetap bekerja setelah usia 56 tahun dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka pembayaran JHT akan dilakukan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca lebih lajut: Berikut 4 cara cek akun BPJS ketenagakerjaan terbaru baik online maupun offline.

Donasi, Dapatkan Voucher Gratis!

Dukungan Anda akan meningkatkan keinginan kami untuk memberikan artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Terima kasih atas perhatian Anda, ada voucher gratis untuk pembelian Selamat Toko.



Sumber artikel : https://keuangan.kontan.co.id/news/bisa-dicairkan-sebagian-syarat-dan-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-1

Bagikan ke

Bisa dicairkan sebagian, syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Bisa dicairkan sebagian, syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: