digitren.id, Jakarta – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi pengendara melakukan perjalanan yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di Indonesia, kartu SIM didaftarkan dan didaftarkan ke kepolisian. Masa berlaku SIM habis setiap lima tahun sejak penerbitan pertama.
Menurut Polri, peraturan yang berisi kewajiban bagi pengendara untuk memiliki SIM yang tercantum dalam pasal 18 ayat 1 tahun 1992 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam ayat tersebut berisi bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Melansir dari Humas Polri, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- fotokopi KTP yang masih aktif
- SIM lama asli dan berkas fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
Sementara untuk perpanjangan SIM masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:
- Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu
- Untuk membeli SIM B yang dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu
- Untuk terhubung dengan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
- Untuk membeli SIM D yang dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu
Support SIM A baru, bayar Rp 120 ribu tersebut digunakan untuk cek harga Rp 25 ribu dan asuransi dapat Rp 30.000. Namun untuk beli SIM A circuit breaker Rp 175 ribu. Sedangkan biaya penambahan SIM C sebesar Rp 130 ribu.
Sedangkan total biaya yang harus dilakukan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII baru adalah biaya pembuatan sebesar Rp 100.000 ditambah biaya lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga totalnya Rp 155.000. Sedangkan untuk penambahan masa berlaku SIM yang dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Dalam pasal 288 ayat 2, disebutkan bahwa pelanggar peraturan lalu lintas dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika Anda kesulitan melihat gambar, klik gambar untuk mendengar versi audio kartu SIM. tilang.
RISMA DAMAYANTI I SDA
Baca: Perpanjangan SIM Beda daerah Catat Persyaratan dan Caranya
Selalu update info terkini. Dapatkan berita dan kabar baik dari Tempo.co di saluran Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda hanya perlu menginstal aplikasi Telegram.
Saat ini belum tersedia komentar.