[
digitren.id – Dokter Terawan Agus Putranto masih bisa menjalankan kedokteran meski nantinya resmi diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, izin praktik yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2023.
“Sampai saat izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera memikirkan jika nanti tetap berpraktik (saat sudah diberhentikan dari IDI),” kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (Dr. dr. Beni Satria, MH (Kes)., dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Dokter Terawan saat ini sedang mengkaji rekomendasi IDI terbaru dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian secara resmi akan dilakukan oleh IDI dalam jangka waktu 28 hari pasca keputusan Muktamar XXXI IDI pada 25 Maret 2022.

Terkait izin praktik tersebut sebenarnya menjadi ranah pemerintah, lanjut Beni. Sehingga, baik IDI maupun MKEK nantinya akan perlu diingatkan maupun dokter Terawan jika masih melakukan praktik kedokteran meskipun izinnya sudah habis.
Baca Juga:
Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Doa Kedokteran Makin Menguat di DPR
Beni menjelaskan, tanpa adanya surat izin praktik (SIP), Terawan tidak bisa lagi melakukan tindakan medis apa pun, terutama yang tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki prinsip ilmia atau bukti ilmia.
“Bahkan jika Anda tidak memiliki katekis praktis, Anda tidak memiliki kebijakan atau Anda memiliki bukti berdasarkan itu. Jika Anda memiliki ahli radiologi, Anda memiliki dokter spesialis radiologi, atau Anda bisa mendapatkan CT scan jika Anda memiliki kemampuan. , silakan.”
“Jika Anda tidak tahu bagaimana melakukannya, Anda harus membuktikan penyakit Anda, membahayakan, dan mengacam nyawa, ini akan menjadi jawabannya. Jika Anda memiliki forum yang baik, jangan ragu untuk menghubungi kami,” katanya.
Dokter Terawan juga tidak memiliki salinan SIP yang merupakan akibat dari sanksi yang diberhentikan dari anggota IDI. Berdasarkan UU praktik kedokteran, SIP dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI.
Baca Juga:
Usai Polemik Pemberhentian Terawan, Anggota DPR Dukung Menkumham Soal Evaluasi Posisi IDI
Sumber artikel : https://www.suara.com/health/2022/04/01/181207/meski-diberhentikan-dari-idi-dokter-terawan-masih-boleh-praktik-hingga-5-agustus-2023-kok-bisa
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08132757078 -
Whatsapp
08132757078 -
Messenger
jamilherballove -
Email
dinara354@gmail.com