Sholat tarawih bisa dilakukan sendiri atau berjamaah sesuai niatnya
digitren.id, JAKARTA— Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang biasanya dilaksanakan setelah sholat Isya selama Ramadhan. Namun bagaimana jika sholat tarawih tertinggal, apakah dapat diqadha (diganti) di lain waktu atu tidak?
Menukil buku Qiyamul Lail dan Ramadhan karya Isnan Ansory, dijelaskan bahwa menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang huk mengqadha sholat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqadhanya setelah sholat Subuh.
sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan menggadha sholat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqadhanya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.
dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan sebagai berikut naskah redaksi fatwanya yaitu:
ا اتت لاة التراويح ا لوع الفجر الحنفية الأصح الحنابل
Jika Anda ingin meninggalkan sholat tarawih pada waktunya yaitu setelah lewat dari terbit fajar, maka menurut kalangan Hanafiyyah dalam pendapat yang paling asho (paling kuat) dan kalangan Hanabilah, bahwa sholat tersebut tidak bisa diqadha namun jika tetap diqadha, maka jatuhnya sholat sunnah biasa bukan tarawih.
sebagian ulama lainnya seperti kalangan Syafiiyah, menyatakan pendapat akan kesunnahan menggadhanya. dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah kembali disebutkan sebagai berikut:
لم ا للمالكية الشافعية المسألة لكن ال النووي: لو ات النقل المؤقت اؤة ال
“Saya kira kita tidak bisa menjelaskan situasi ini kepada Malikiyyah dan Syafiiyyah,” katanya. Namun Imam an-Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari ibadah sunnah yang memiliki waktu khusus, tetap disarankan untuk menggadhanya dalam pendapat terkuat.
Saat ini belum tersedia komentar.