Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Diposting pada 21 April 2022 oleh pengurus / Dilihat: 382 kali

[

JAKARTA, digitren.id – Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen untuk melakukan perjalanan udara.

Meski demikian, calon penumpang tersebut tetap harus menyiapkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik 2022

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri. SE dittbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib sudah kartu/sertifikat vaksin dosis kedua,” salah satu poin dalam aturan terseb.

Baca juga:

Sementara anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan untuk menentukan hasil tes usap antigen atau PCR.

Syarat penerbangan dalam negeri terbaru

Ilustrasi di bandara kelolaan Angkasa Pura IDok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi di bandara kelolaan Angkasa Pura I

Adapun keterangan lebih lanjut seputar syarat penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, antara lain:

  • Calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (pemacu)tidak diwajibkan tes PCR, atau tes Antigen.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis kedua, harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3X24 jam, atau tes antigen yang berlaku 1X24 jam.
  • Calon penumpang yang menerima vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang yang belum divaksinasi karena alasan medis, harus menyertakan hasil negatif PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3X24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib wajib mengikuti program vaksinasi dosis kedua, dan tidak diwajibkan tes Antigen, atau tes PCR.
  • Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan tes Antigen, atau PCR, namun tetap harus didampingi oleh keluarga atau orangtua.

Baca juga: 9 Program Mudik Lebaran Gratis 2022, Segera Lakukan Pendaftaran

Kompas.com Berita Vaksinasi

Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Untuk terhubung dengan, silakan login atau buat akun dunia dari pandemi.

Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut program vaksinasi. Cek pemutakhiran vaksinasi.

Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik disini untuk berdonasi melalui Kitabisa.

Kita peduli, pandemi berakhir!

Sumber artikel : https://travel.kompas.com/read/2022/04/20/140229827/syarat-mudik-naik-pesawat-anak-6-17-tahun-tak-perlu-tes-covid-19

Bagikan ke

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: