Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Diposting pada 22 March 2022 oleh pengurus / Dilihat: 331 kali

[

Istilah nikah siri telah dikenal oleh umat Islam sejak generasi pertama.

digitren.id, Oleh: Bagus Mustakim

Nikah siri atau yang dikenal dengan istilah “menikah di bawah tangan” adalah aktivitas pernikahan yang tidak melibatkan petugas pencatat nikah untuk dicatatkan dalam dokumen negara. Silakan coba lagi dalam beberapa menit untuk mendapatkan yang terbaik dari Rancangan Undang-undang yang melang nikah sirri favorit Anda. Dalam RUU tersebut, pelaku nikah siri dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan akan dikenakan hukuman penjara.

nikah sirri sebenarnya Istilah bukan hal yang baru dalam literatur Islam. Nikah sirri sudah dikenal oleh generasi pertama umat Islam. Fakta ini dapat dilihat dari adanya beberapa hadits nabi yang memuat istilah nikah siri tersebut, baik hadits shahih maupun dha’if.

Misalnya ada hadits yang diriwayatkan dengan Imam Ahmad seperti ini;

ا الله ا الفضل المروزي ال ابن ال الله ابن المازني ال لى الله المازني ال لى الله ليه ا

“Saya berterima kasih, Abu al-Fadhl al-Marwazi, saya berterima kasih, saya berterima kasih, Ibnu Abi Uwais, saya berterima kasih, saya berterima kasih kepada Husain bin Abdillah bin Dhumirah, dari Amru bin Yahya al-Mazini, dari Abu Hassan, sesungguhnya Nabi saw hat nikah sirri, sampai dibunyikannya alat musik (rebana / tamborin), dan dikatakan kami mengundang kalian, kami mengundang kalian, maka datanglah kepada kami, karena kami undangan kalian. ”

Hadits ini memiliki derajat hadits dha’if. Ada dua rawi dalam rangkaian sano hadis tersebut yang dilemahkan oleh imam hadits selain Imam Ahmad. Dua rawi tersebut adalah Ibn Abi Uwais, yang disebutkan oleh Imam al-Nasa’i, dan Husain Ibn Abdillah Ibn Dlumirah, yang diucapkan oleh Imam Malik bin Anas. Imam Ahmad mengutus dua orang rawi tersebut, atau derajatnya biasa-biasa saja.

Istilah nikah sirri juga ditemukan dalan atsar sahabat Umar bin Khattab. Imam Malik membagikan kiriman ini:

عن الك الزبير المكي الخطاب اح لم ليه لا ل امرأة ال هذا اح السر لا لو لرجمت

“Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga dan teman-teman Malik, Abu al-Zubair al-Makkiy, atas meninggalnya Umar bin Khattab dan atas hilangnya nyawanya. Maka Umar berkata: “ini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, jika aku mengetahuinya maka aku akan merajamnya.”

Atsar ini marfu’. Semua rawinya tsiqah. Karena itu atsar ini dapat dijadikan sebagai hujjah bahwa istilah nikah siri yang dikenal oleh umat Islam sejak generasi pertama.

sumber: Suara Muhammadiyah

Sumber artikel : https://www.republika.co.id/berita/r8xvtg366/nikah-siri-dalam-perspektif-hadits-nabi

Bagikan ke

Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: