Syariat Islam melang wanita yang haid melaksanakan sholat.
digitren.id, JAKARTA – Sudah menjadi sunatullah bahwa wanita yang telah baligh dan dalam kondisi sehat akan mengalami haid setiap bulannya. Pada kondisi seperti ini, syariat Islam melarang wanita yang haid melaksanakan sholat.
Akan tetapi bila setelah suci, wanita tidak perlu mengqadha sholat yang ditinggalkannya ketika masa haid. Ini berbeda ketika saat tengah menikmati Ramadhan dan mengalami haid.
Maka wanita tersebut wajib qadha puasa Ramadhan di waktu lainnya. Mengapa demikian? Postingan ini merupakan bagian dari liputan khusus kami Lembaga Fatwa Mesir.
Seperti dilansir masrawy pada Jumat (18/3/2022) Lembaga fatwa Mesir dalam laman resmi media sosial Facebook mendapatkan dari seorang perempuan. Ia bertanya tentang mengapa bila wanita membatalkan puasa Ramadhan harus mengqadha puasanya di waktu lain, sedangkan bila tidak melaksanakan shalat karena haid tidak menggantinya atau mengqadhanya?
Postingan kali ini tentang Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Muhammad Abdul Sami’. Ia mengatakan puasa itu ibadah yang dilakukan setiap tahun, sedangkan sholat itu dilaksanakan setiap hari.
Ia menjelaskan bahwa wanita yang haid tidak mengqadha shalat. Tetapi wajib mengqadha puasa Ramadhan. Sebab puasa setahun sekali dan berlangsung selama sebulan.
Sedang shalat diulang setiap hari. Menurut Syekh Sami ‘jika berulang semua sholat yang tidak dikerjakan karena haid maka ini akan memberatkan bagi seorang wanita. Sedkhkan Syekh Sami ‘sgatakan syariat Islam datang penuh rahmat dan kemudahan serta memudahkan. Andrian Saputra
Saat ini belum tersedia komentar.