Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Ini 29 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Ini 29 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Diposting pada 21 October 2022 oleh pengurus / Dilihat: 576 kali / Kategori:

Digitren Indonesia, Jakarta – Food and Drug Administration (FDA) akhirnya merilis nama 5 atau 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran. Lima atau 29 dihilangkan karena polutan etilen glikol (EGG) dan dietilen glikol (DEG) dianggap di atas batas aman.

Obat Sirup yang Ditarik

Obat Sirup yang Ditarik

Menurut penelitian BPOM, sebagian besar obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini aman.

“Berdasarkan hasil pemantauan rutin BPOM, sirup obat yang beredar masih memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu,” kata BPOM dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Tempo, Kamis, 20 Oktober 2022.

Hal ini selesai setelah BPOM mengadopsi Farmakope Indonesia dan acuan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang standar jaminan mutu semua obat peredaran darah yang berkaitan dengan kesehatan.

Dalam keterangan tertulisnya tentang obat sirup yang ditarik, BPOM mengatakan telah mengambil sampel 39 obat dari 26 sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

Alhasil, ada 5 brand yang dikatakan memiliki kandungan EG dan DEG di atas batas aman. Mereka juga memerintahkan produsen untuk berhenti mendistribusikan obat sirup yang ditarik tersebut.

Baca juga: Asisten Kesehatan Digital Terbaik Untuk Cara Hidup Sehat Bersama SehatQ

5 Atau 29 obat sirup yang ditarik dari peredaran

Berikut daftar 5 obat sirup yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran oleh BPOM

  1. Produksi Thermorex Syrup (obat demam) dengan lisensi PT Konimex no. DBL7813003537A1, Kemasan karton, Botol plastik @ 60 ml
  2. Flurine DMP Syrup (Obat Batuk dan Flu), oleh PT Yarindo Farmatama Izin Edar No. DTL0332708637A1, Kemasan karton, Botol plastik @ 60 ml
  3. Sirup Batuk Unibaby (obat batuk dan pilek), dengan Surat Edaran Industri Farmasi Universal no. DTL7226303037A1, Box Pack, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Sirup Demam Unibebi (Obat Demam), Izin Edar Industri Farmasi Internasional No. DBL8726301237A1, Kemasan dus, Botol @ 60 ml.
  5. Obat Tetes Demam Unibaby (obat penurun panas), berdasarkan surat edaran Universal Pharmaceutical Industries no. DBL1926303336A1, Kemasan dus, Botol @ 15 ml.

Baca juga: 7 Alasan Kesehatan untuk Mulai Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan Ber SNI

4 tambahan sirup

BPOM menduga cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari keempat bahan tambahan yang digunakan dalam sirup tersebut. Keempat aditif tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.

Menurut BPOM, keempat zat tersebut bukan zat berbahaya dan tidak dilarang digunakan dalam produksi obat sirup. Maka obat itu bukan termasuk obat sirup yang ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Tidak diketahui apa yang menyebabkan gagal ginjal akut

Namun, BPOM tidak dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup dikaitkan dengan cedera ginjal akut seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini.

“Masih ada beberapa faktor risiko gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteremia Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome (MIS-C) pada anak atau post-Covid-19 multisystem inflammatory syndrome,” tulis BPOM.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal ini sering dilakukan setelah gagal ginjal akut menyerang anak-anak secara misterius.

Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyebutkan 206 anak dari 20 daerah mengidap penyakit ginjal akut. Sebanyak 99 anak meninggal. Kementerian Kesehatan menduga ginjal anak-anak itu berhenti karena sirup.

Daftar virus 29 obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan. Daftar obat tersebut dipublikasikan dalam bentuk tabel di atas kertas putih dan beredar luas di media sosial.

Ditampilkan dalam video, tabel termasuk kode obat, nama obat, bentuk sediaan dan kemasan obat sirup yang ditarik.

Baca juga: Cukup 2 Gelas Susu Kambing Sehari, Atasi Beragam Penyakit ini

Penyebaran daftar obat terlarang oleh Kementerian Kesehatan menjadi viral setelah pemerintah memerintahkan penghentian sementara penjualan sirup obat di semua apotek sambil menyelidiki risiko infeksi menyusul kasus cedera ginjal akut pada anak-anak.

“Daftar obat anak dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan”.

Saat anak demam tinggi dan papilitis,” ungkapnya dalam video yang diunggah di Tik Tok.

Temukan

Kementerian Kesehatan membantah bahwa daftar obat dan kandungan senyawa berbahaya penyebab gangguan ginjal akut beredar di berbagai grup WhatsApp.

Kemenkes mencontohkan, pemeriksaan laboratorium masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab gangguan ginjal akut tersebut. Investigasi dilakukan bekerja sama dengan BPOM, Epidemiologi, IDAI, Farmakologi dan Laboratorium Polri.

“Kami dapat memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).

Syahril mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM terus mendalami dan meneliti penyebab misterius cedera ginjal akut tersebut.

BPOM menguji 39 batch 26 obat sirup. Dari jumlah tersebut, ada lima produk farmasi yang terkontaminasi kandungan ethylene glycol (EG).

Dilihat dari situs pom.go.id pada Kamis (20/10), itu adalah :

  1. Sirup Thermorex (obat demam), oleh PT Konimex nomor izin edar 08L7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  2. Flurine DMP Syrup (Obat Batuk dan Flu), Diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, Izin Edar No. DTLO332708637A1, Kemasan Karton, Botol Plastik 60ml.
  3. Sirup Batuk Unibebi (Obat Batuk dan Pilek), oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan Izin Edar No. DTL7226303037A1, kemasan kotak, plastik botol 60 ml.
  4. Sirup Demam Unibebi, dengan Izin Distribusi Industri Farmasi Universal No. DBL8726301237A1, karton, botol 60 ml.
  5. Unibebi Fever Drops (obat demam), diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan kotak, botol 15 ml.

Namun, menurut BPOM, hasil uji kontaminasi EG tidak dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup berhubungan dengan gagal ginjal akut.

Sebab selain penggunaan narkoba, ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal ganda, seperti infeksi virus, bakteri leptospirosis, dan multisystem inflammatory syndrome (MIS-C) pada anak atau pasca-Covid-19. BPOM menjelaskan.

Terkait hasil pengujian obat sirup dengan kandungan EG berlebih, BPOM menindaklanjuti dengan memerintahkan industri farmasi, pemegang izin edar untuk menarik sirup ke seluruh Indonesia dan memusnahkan semua batch produk.

BPOM “mencakup semua outlet, termasuk grosir farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik tenaga kesehatan Mandzi,” katanya.

Ringkasan

Dia membantah Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan daftar obat terlarang. Sementara itu, BPOM merilis lima produk farmasi, termasuk Thermorex Syrup, yang terkontaminasi kandungan etilen glikol (EG).

Jangan mudah tertipu dan verifikasi setiap informasi yang Anda temukan. Pastikan itu berasal dari sumber tepercaya, jadi itu sah.

BPOM Merilis 5 Atau 29 Obat Sirup Yang Ditarik dari Peredaran, Berikut Daftarnya

Food and Drug Administration (FDA) telah merilis daftar lima obat yang telah ditarik dari peredaran. Lima dihilangkan karena kontaminasi etilen glikol (EGG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman.

Hal ini diketahui setelah ditemukan dan diselidiki dugaan pencemaran BPOM dengan EG dan DEG dalam sirup obat. Diagnosis dibuat setelah timbulnya gagal ginjal akut. Namun, BPOM menyatakan sebagian besar obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman.

Baca Juga: Cegah Gangguan Ginjal pada Anak, IDAI Ajak Tenaga Kesehatan Stop Narkoba

“Berdasarkan hasil pemantauan rutin BPOM, sirup obat yang beredar masih memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Hal ini selesai setelah BPOM mengadopsi Farmakope Indonesia dan referensi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagai standar jaminan mutu semua obat peredaran darah yang berkaitan dengan kesehatan.

BPOM menyatakan sudah. Contoh Kontaminasi EG dan DEG dicurigai pada 39 dari 26 sirup. Alhasil, ada 5 brand yang dikatakan memiliki kandungan EG dan DEG di atas batas aman. BPOM memerintahkan produsen untuk menghentikan peredaran obat tersebut.

Baca juga: Kemenkes Konfirmasi Penggunaan Semua Obat Sirup Dihentikan Sementara

Berikut daftar 5 obat sirup yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran oleh BPOM.

  1. Sirup Thermorex (Obat Demam) Produksi PT Konimex Lisensi No. DBL7813003537A1, Kemasan Karton, Botol Plastik @60 ml.
  2. Flurine DMP Syrup (Obat Batuk dan Flu), oleh PT Yarindo Farmatama Izin Edar No. DTL0332708637A1, Kemasan Karton, Botol Plastik @60 ml
  3. Sirup Batuk Unibebi (Obat Batuk dan Pilek), diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan Izin Edar No. DTL7226303037A1, Kemasan Karton, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Fever Syrup (Obat Demam), oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan Izin Edar No. DBL8726301237A1, Box Packing, Botol @ 60 ml.
  5. Obat Tetes Demam Unibebi (Obat Demam), oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan Izin Edar No. DBL1926303336A1, Box Packing, Botol @ 15 ml.

BPOM menduga cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari keempat bahan tambahan yang digunakan dalam sirup tersebut. Keempat aditif tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.

Baca juga: Pencegahan Gagal Ginjal Akut, DPR Tingkatkan Sosialisasi Sedang Pengobatan Tanpa Sirup

Menurut BPOM, keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan berbahaya dan tidak dilarang untuk digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Namun, BPOM menyatakan tidak dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirkadian ini terkait dengan gagal ginjal akut sebagai masalah saat ini.

“Masih ada beberapa faktor risiko gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteremia Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome pada anak (MIS-C) atau post-Covid-19 multisystem inflammatory syndrome,” tulis BPOM.

Keluar dari permintaan

BPOM telah memerintahkan industri farmasi untuk mendistribusikan sirup obat ke seluruh Indonesia dengan izin edar dan memusnahkan semua batch produk.

Baca Juga: Penyakit Ginjal Akut Menyebar, RSCM Ungkap Temuannya

Pengabaian tersebut mencakup seluruh outlet termasuk pedagang besar obat, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyak kasus gagal ginjal akut pada anak yang diserang secara rahasia.

Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyebutkan 206 anak dari 20 negara bagian mengalami gangguan ginjal akut. Sebanyak 99 anak meninggal. Kemenkes menduga anak-anak tersebut mengalami gangguan ginjal terkait penggunaan sirup tersebut.

Tags: , , , , , ,

Bagikan ke

Ini 29 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Ini 29 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: