Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Hukum Pengakuan dari Orang yang Belum Baligh

Hukum Pengakuan dari Orang yang Belum Baligh

Diposting pada 21 January 2022 oleh pengurus / Dilihat: 323 kali

[

Orang yang belum dewasa dalam hukum Islam memiliki akibat hukum.

Digitren, Jakarta – Hukum Islam, Remaja dan Belum remaja miliknya sendiri Efek hukum Lain halnya dengan ibadah atau pemasaran. Termasuk mengaku pada anak di bawah umur.

Imam Sifi dalam kitabnya Tawas Jika dalam surat wasiat disebutkan bahwa pewaris adalah laki-laki, perempuan yang tidak mengalami mimpi basah, perempuan yang belum haid, atau perempuan di bawah umur 15 tahun, atau orang yang berumur di bawah 15 tahun, maka Tuhan Yang Mahakuasa kemudian akan jatuh.

Hal ini karena Allah (SWT) menunjukkan segala macam perintah dan larangan dari putusan hanya kepada mereka yang dewasa dan berakal. Menurut Imam Seifie, dia tidak melihat komitmen dalam hal ini.

Ketika datang ke masa remaja, itu adalah pernyataan yang diterima oleh orang yang mengatakan itu dapat diterima. Jika dibantah oleh penggugat, penggugat harus memberikan bukti.

Sementara itu, Kunsta Musikil (laki-laki berpenis ganda dan sulit dikenali jenis kelaminnya) mungkin pernah bermimpi membuat wasiat, tetapi wasiat itu untuk orang yang berusia di bawah 15 tahun.

Jika dia sedang menstruasi, dia tidak boleh disertifikasi sampai dia berusia 15 tahun, ketika dia adalah seorang musisi. Hal yang sama berlaku untuk menstruasi dan dia tidak pernah mengalami mimpi basah.

Oleh karena itu, wasiat Konsta Musikil tidak sah sampai berusia 15 tahun. Semua ketentuan ini berlaku sama untuk orang bebas dan budak.

Sumber artikel : https://www.republika.co.id/berita/r62626366/hukum-pengakuan-dari-orang-yang-belum-baligh

Bagikan ke

Hukum Pengakuan dari Orang yang Belum Baligh

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Hukum Pengakuan dari Orang yang Belum Baligh

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: