Buka 24 jam full siap kirim sampai ke luar negeri
  • Gabung Bersama Kami untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan Sampai 100 Juta Dalam Program Affiliasi dan Reseller Produk Kami
Beranda » Blog » Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Diposting pada 8 March 2023 oleh pengurus / Dilihat: 1.610 kali / Kategori:

Menikah dengan seorang muslim adalah ibadah

Digitren Indonesia – Menikah dengan satu pria Muslim itu adalah ibadah, maka itu berarti mengikuti nasihat Allah (SWT) dan Rasul-Nya.

Pernikahan juga disebut ibadah panjang, sehingga setiap tindakan, misalnya, bisa menghabiskan uang untuk berhubungan badan dengan pasangan.

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Meski begitu, pernikahan tetap menjadi syarat hidup dalam Islam. Pertanyaan dalam obrolan online, seperti yang disebutkan tentang Islam.

Untuk menanyakan tentang hukum keberadaan Wali nikah bagi wanita, apakah itu perlu atau tidak?

Mohamed S. Al-Rahawan, seorang profesor di Universitas Al-Azhar di Mesir, mengatakan, seorang pria tidak dapat menikahi seorang wanita tanpa izin dari wali sahnya.

Baik janda atau lajang, wali itu seperti ayah atau saudara laki-laki

Dalam tradisi Islam, wali dalam pernikahan adalah seorang pria yang bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan wanita yang akan menikah.

Wali ini biasanya adalah ayah atau saudara laki-laki wanita, tetapi jika tidak ada, maka wali dapat diwakilkan oleh pria lainnya yang dipercayai oleh keluarga atau masyarakat setempat.

Dalam kasus janda, ia mungkin tidak memiliki ayah atau saudara laki-laki yang masih hidup atau yang dapat bertindak sebagai wali.

Dalam hal ini, seorang pria yang dipercayai oleh keluarga atau masyarakat setempat dapat diangkat sebagai wali.

Namun, dalam beberapa kasus, seorang janda yang sudah memiliki anak laki-laki dewasa dapat memilih anaknya sebagai wali dalam pernikahan berikutnya.

Sedangkan untuk wanita lajang, ayah atau saudara laki-laki biasanya dianggap sebagai wali yang paling cocok untuk melindungi kepentingan dan hak-haknya.

Namun, jika tidak ada ayah atau saudara laki-laki yang tersedia, maka wali dapat diwakilkan oleh pria lain yang dipercayai oleh keluarga atau masyarakat setempat.

Namun, perlu diingat bahwa aturan-aturan tentang wali dalam pernikahan dapat bervariasi tergantung pada tradisi dan budaya masyarakat yang berbeda.

Hal ini juga dapat berbeda di setiap negara dan wilayah. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa aturan-aturan yang berlaku di wilayah atau negara tempat Anda berada untuk memastikan bahwa pernikahan Anda dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penikahan Siri

Nikah siri saat adalah pernikahan yang diakui secara resmi oleh negara dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Nikah siri biasanya dilakukan secara diam-diam dan tanpa melibatkan pihak berwenang seperti pengadilan atau Kantor Catatan Sipil.

Nikah siri sering kali dilakukan karena berbagai alasan, seperti ingin menikah dengan pasangan yang berbeda agama atau ingin menikah dengan orang yang belum mencapai usia legal untuk menikah secara sah di negara tersebut.

Namun, nikah siri dapat memiliki konsekuensi yang serius bagi pasangan yang menikah. Pasangan yang menikah secara siri tetap memiliki hak legal atas harta, warisan, atau perlindungan hukum seperti pasangan yang menikah secara resmi.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri tetap diakui oleh negara dan memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan resmi.

Selain itu, kawin siri juga tidak melanggar hukum dan tidak dikenakan sanksi pidana di beberapa negara, walaupun dilakukan tanpa izin dari pasangan yang sah atau tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Sebelum memutuskan untuk menikah secara siri, sangat disarankan bagi pasangan untuk mempertimbangkan dengan matang konsekuensi dan risiko yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa pernikahan mereka dilakukan secara legal dan sah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara mereka.

Ini adalah pandangan banyak ulama, termasuk Malik, Asfi’i, dan Imam Ahmad. Mereka mendasarkan ide-ide mereka pada hadits berikut Nabi Muhammad (saw).

Pengertian : “Tidak halal perkawinan kecuali ada wali” (HR Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Nabi bersabda:

“Wanita mana saja? Pernikahan tanpa persetujuan Wali, pernikahan rusak, pernikahan rusak, pernikahan rusak. Jika suami sudah menikah, mahar menjadi miliknya.

Jika tidak ada wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.” (HR At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: