Lembaga fatwa Mesir hanya membagikan handphone tajwid.
digitren.id, KAIRO – Teknologi mutakhir memungkinkan aktivitas manusia tetap berjalan meski tidak bekerja. Pisahkan tilawah atau idabah membaca Quran Tidak perlu seorang muslim yang bisa membaca Al Quran digital yang bisa diakses melalui handphone.
Tapi kemudahan baru ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama hukun fiqih yang menyertainya. Sehingga dalam sebuah diskusi berani yang dilakukan oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, ada yang bertanya tentang hukum alquran dari handphone saat kondisi hadas kecil dan hadas besar seperti junub.
Dilaporkan dari Elbalad, Jumat (11/2/2022), Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa, Sheikh Mahmoud Shalabi Mengatakan, seseorang tidak boleh membaca Alquran tanpa wudhu atau bersuci dari hadas. Utamanya saat membaca Alquran dari mushaf, karena menyentuh mushaf harus dalam kondisi suci dari hadas.
Allah SWT berfiman :
لَّا لَّا لْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqiah: 79).
Orang-orang yang decucikan dalam ayat ini, ada yang membebaninya dengan para malaikat. sebagian lain menilainya dengan suatu keharusan mensucikan diri saat menyentuhnya Alquran ini adalah kitab suci.
Shalabi menambahkan, ada sebuah hadits yang telah diterjemahkan oleh Imam Malik dalam Almuwatha, bahwa Rasululllah SAW mengatakan:
لا القرآن لا اهر
Artinya: “Janganlah menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci.”
Namun begitu, Nabi menjelaskan bahwa memaca Alquran tanpa wudhu dan tanpa menyentuh mushaf Alquran dibolehkan menurut para ulama. Boleh memaca ayat Alquran saat di jalan atau tempat lain via handphone tanpa bersuci terlebih dahulu.
Seseorang yang dibolehkan oleh syariat, Al-Qur’an ditulis untuk kepentingan pertukangan, tetapi karena tidak berhak mengubah maknanya. Sematara saat dalam kondisi hadas besar atau junub, seorang Muslim disarankan untuk tidak memura Alquran dan menyentuh mushaf sampai dia bersuci. Ini karena fakta bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) diberi salinan Al-Qur’an setiap hari.
Saat ini belum tersedia komentar.